Senin, 26 Maret 2012

OTONOMI DAERAH DI MALUKU UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT: JANGAN DI SALAHGUNAKAN


Hari senin 25 april yang lalu, bertepatan dengan Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XV Tahun 2011. Kita mencoba melihat ke belakang, dari awal pelaksanaan otonomi daerah, dengan diadakannnya pemekaran daerah. dalam hal ini, pemekaran daerah provinsi, kabupaten/kota yang sudah berlangsung beberapa tahun sampai sekarang ini. Sungguhkah pelaksanaan otonomi daerah yang telah berlangsung di daerah provinsi, kabupaten/kota di indonesia sudah sesuai dengan hakekat, manfaat dan tujuan pelaksanaan otonomi daerah yang di harapkan?.

Jika dilihat dari segi yuridis, dalam Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 1 ayat 6, mengatakan: Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum, yang mempunyai batas batas wilayah yang berwenang mengatur, dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat, menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ayat 5, Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemekaran/pembentukan daerah otonom, ada dua hal yang mendasar untuk mendapatkan persetujuan pemekaran suatu daerah. Secara filosofis bahwa tujuan pemekaran ada dua kepentingan, yakni pendekatan pelayanan umum pemerintahan kepada masyarakat, dan yang kedua adalah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat. Secara politis, kehendak tersebut harus didasarkan atas kemauan atau aspirasi masyarakat setempat yang diajukan kepada pemerintahan daerah setempat, yakni pemerintah daerah dan DPRD. Setelah mendapatkan persetujuan dan menjadi dokumen politik maka aspirasi tersebut harus di kirimkan kepada gubernur dan DPRD Provinsi. Setelah dilakukan kajian terhadap subtansi yang berkaitan dengan kehendak masyarakat untuk pemekaran tersebut, dibuatlah rekomendasi persetujuan yang dikirimkan kepada DPR dan pemerintah pusat. (Dr. H. Siswanto Sunarno, S.H., M.H : 2008)

Pemekaran/pembentukan daerah otonom telah berlangsung lama di indonesia, beberapa daerah telah merasakan tujuan dan manfaatnya secara baik. Namun, tidak sedikit juga daerah pemekaran, entah itu daerah provinsi, kabupaten/kota yang sudah lama di bentuk, maupun daerah pemekaran yang baru. Tetapi, belum merasakan dan menikmati semangat pelaksanaan otonomi daerah secara baik. Hal ini di buktikan dengan adanya hasil evaluasi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (KEMENDAGRI), terhadap 57 daerah otonom baru di bawah tiga tahun menunjukkan, penyelenggaraan pemerintahan tidak efektif. Berbagai persoalan muncul, seperti sengketa batas wilayah, kurangnya sarana dan prasarana pemerintahan, pengalihan pegawai, serta masalah keuangan.

Sebagian besar daerah otonom baru kesulitan membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan karena minimnya sumber daya atau belum tergalinya potensi pendapatan. Untuk masalah keuangan, daerah otonom baru masih bergantung pada bantuan keuangan dari daerah induk dan alokasi anggaran dari pemerintah pusat. Dengan demikian, praktis penambahan daerah otonom baru justru membebani APBN. (kompas 24/03/2011).

Pelaksanaan Otonomi Daerah di Maluku

Jika kita melihat kondisi pelaksanaan otonomi daerah di provinsi maluku serta kabupaten/kota yang ada disana, memang pelaksaan otonomi daerah disana, masih jauh dari manfaat dan tujuan sejatinya, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Provinsi maluku dikategorikan sebagai provinsi termiskin di indonesia disertai dengan kabupaten-kabupaten yang ada disana. Sebut saja Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Maluku Barat Daya (MBD), Buru Selatan, dan Seram Bagian Timur (SBT), maupun (SBB).

Kondisi di wilayah-wilayah tersebut sangat memprihatinkan. “Misalkan jalan antar kecamatan, atau desa yang tidak memadai. Akses kesehatan yang sulit, air bersih, maupun pendidikan,” (www.balagu.com 04/02/2011). Belum lagi ditambah dengan beraneka ragam persoalan yang terjadi di masyarakat kabupaten setempat yang tidak mungkin kita kemukakan satu per satu dalam tulisan ini. Melihat berbagai hal yang belum beres, buruk, butuh perbaikan, perlu pembangunan yang merata, supaya kita bisa keluar dari peringkat provinsi termiskin di indonesia. Apakah pantas, jika beberapa tahun terakhir ini ada wacana, usaha serta perjuangan beberapa elit politik di maluku untuk pemekaran provinsi maluku tenggara raya? untuk berdiri sendiri, terlepas dari provinsi induk, yaitu provinsi maluku. Inilah yang perlu diwaspadai.

Sebab, jangan sampai wacana, usaha serta perjuangan beberapa elit politik ini hanya untuk mencari dan membagi-bagi “kue-kue kekuasaan semata”. Dalam arti, politisi lokal yang hanya ingin mendapatkan jabatan/posisi untuk berkuasa dan mencari keuntungan demi kepentingan pribadi/golongan semata. Tanpa memikirkan manfaat, tujuan, serta dampak dari pelaksaanan pemekaran daerah yang sesungguhnya yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Kita pun, yang belum setuju terhadap pemekaran satu daerah provinsi lagi dari provinsi maluku, (provinsi induk), mungkin sedikit legah. Sebab, Provinsi Maluku tidak dimasukan dalam grand design pemekaran oleh Pemerintah Pusat hingga tahun 2025. Grand design pemekaran tersebut dibuat dan telah disahkan oleh pemerintah pusat bahkan telah disampaikan kepada DPR RI dan DPD RI di mana hanya terdapat 11 Provinsi yang bisa dimekarkan, dan Maluku tidak termasuk di dalamnya. Konsep pemekaran ini berlaku hingga 2025. (www.balagu.com, kamis, 24/03/2011). Oleh sebab itu, jangan pernah bermimpi lagi sampai tahun 2025 untuk sebuah pemekaran daerah provinsi baru dari provinsi maluku. Lebih baik, saatnya berfokus pada peningkatan percepatan pembangunan di maluku, baik di provinsi maupun kabupaten/kota yang ada demi menuntaskan setiap problematika yang ada. Jika perlu, dapat juga bersaing dengan provinsi, kabupaten/kota yang ada.

Sebab, tahun ini berdasarkan Evaluasi Pelaksanaan Pemerintahan Daerah dengan kinerja terbaik yang di lakukan Kementerian Dalam Negeri RI sepanjang tahun 2010. Sebanyak 23 pemerintah daerah tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, menyabet perhargaan sebagai pemda dengan kinerja terbaik. Evaluasi didasarkan atas laporan kinerja Pemda seluruh Indonesia tahun 2009. (www.detik.com 25/04/2011). Dan Provinsi maluku, serta kabupaten/kota yang ada di maluku tidak termasuk dalam 23 Pemerintah daerah yang mendapatkan penghargaan kinerja terbaek tersebut.

Daerah Otonom, apa yang harus di lakukan?

Sebagai daerah otonom, yang telah diberikan otonomi daerah sebagaimana yang diatur dalam pasal 1 ayat 5, Undang-undang no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, yang telah penulis paparkan diatas. Maka, sudah seharusnya pemerintah daerah dengan kewenangan luas yang dimiliki melakukan kebijakan daerah yang bermanfaat dan terukur untuk peningkatkan kesejahteraan masyarakat. Serta bersaing secara sehat dengan daerah lain, dalam memenuhi kriteria Pemerintah Daerah dengan kinerja terbaik, yang selalu dilakukan Evaluasi dan penilaian oleh Kementerian Dalam Negeri RI.

Janganlah terlalu memikirkan pemekaran daerah yang belum tentu sesuai dengan manfaat dan tujuan sejatinya. Lagi pula, Provinsi Maluku, serta kabupaten/kota yang ada di maluku, masih tergolong daerah tertinggal dan perlu kinerja maksimal dari setiap unsur daerah untuk peningkatan pembangunan. Dengan demikian, menurut saya, ada beberapa hal yang perlu dilakukan pemerintah daerah, antara lain:

Yang pertama, perencanaan dan penyusunan APBD tepat waktu dan ada skala prioritas dalam penyusunan APBD tersebut. Sehingga, hal-hal yang berkaitan dengan belanja daerah serta alokasi anggaran di setiap bidang di daerah harus melihat prioritas dan urgensinya.

Yang kedua, peningkatan pelayanan publik. Dalam artian, hal-hal yang menyangkut hak masyarakat harus di layani dengan baik dan di kedepankan.

Yang ketiga, pemberantasan KKN harus menjadi hal yang utama, sebab praktek KKN yang tumbuh subur di maluku inilah, yang menjadi penyebab daerah tidak pernah maju dan berkembang, serta tetap berada di peringkat provinsi termiskin di indonesia.

Yang keempat, penempatan SDM dalam setiap bidang pemerintahan di daerah haruslah sesuai dengan disiplin ilmu serta kemampuan yang di miliki. Supaya dalam menjalankan tugas pokok, dan fungsinya (TUPOSI) bisa berjalan dengan baik dan maksimal.

Dengan melakukan perencanaan, dan penyusunan APBD tepat waktu dan ada skala prioritas, peningkatan pelayanan publik, pemberantasan KKN, dan penempatan SDM, sesuai dengan disiplin ilmu serta kemampuan yang di miliki. Maka, kita pasti mencapai manfaat dan tujuan dari pelaksanaan otonomi daerah yang sesungguhnya. serta lebih dari itu, bonusnya ialah, penghargaan sebagai Pemerintah Daerah dengan kinerja terbaik dari Kementerian dalam negeri RI kita akan menyandangnya. Semoga!!

Oleh CARTES ASBIT RANGOTWAT

Tulisan Ini telah dimuat di Media Online Maluku, Balagu.Com, Maret 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar