Kamis, 31 Mei 2012

ADANA, WISATA PANTAI YANG TAK KALAH INDAHNYA.


Pulau Adana (Tampak Dekat)
Pulau Adana (Tampak Jauh)
Dari kejauhan sudah terlihat keindahannya, semakin dekat dan ketika menginjakan kaki, terlihat semakin indah dan mempesona. Begitupun dengan suara gemuruh ombaknya yang menggulung siang dan malam di pesisir pantai, kicauan burung yang terdengar merdu, hamparan pasir putih dan air lautnya yang masih perawan (jernih). Dilengkapi beberapa rumah “gantung” tradisional, serta pepohonan hijau dan rindang yang menjadi tempat berteduh dikala panasnya sinar matahari, atau sekedar duduk sambil melihat perahu layar yang melintas di laut sana. Membuatku yang sudah berkali – kali ke pulau ini untuk tidak bisa tidak, harus berbagi kepada anda, para pecinta wisata pantai akan keindahan pulau ini. Ya, dialah pulau Adana, pulau yang tak kalah bagus dan Indahnya diantara beberapa pulau di Tanimbar, maupun pulau wisata di Maluku yang selama ini menjadi tujuan wisata para wisatawan dalam negeri maupun luar negeri.

Pulau Adana terletak di desa Lingat, kecamatan Selaru, kabupaten Maluku Tenggara Barat, salah satu kabupaten di provinsi Maluku. Bagi anda para pencinta wisata pantai yang ingin berkunjung kesana, jangan kuatir, transportasi Udara dan laut tersedia. Bagi yang menggunakan pesawat terbang, dari Jakarta atau Surabaya bisa langsung menuju Kota Ambon Provinsi Maluku, setelah itu anda bisa melanjutkan perjalanan dengan menggunakan pesawat perintis dari Ambon menuju Saumlaki, ibukota kabupaten Maluku Tenggara Barat. 
Dari Saumlaki, anda bisa langsung menggunakan motor laut (bermesin diesel), transportasi tradisional masyarakat  dengan tujuan ke desa Lingat. Bisa juga menggunakan kapal Laut PT PELNI dari Jakarta atau Surabaya menuju Ambon, kemudian lanjut ke Saumlaki Ibukota Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Akan tetapi, dengan menggunakan kapal laut anda akan menghabiskan waktu seminggu lebih dalam perjalanan. Karenanya, lebih efektif dan waktu anda tidak terbuang-buang jika menggunakan transportasi udara  menuju Saumlaki.
   

Dari Saumlaki, dengan menggunakan motor laut menuju ke Desa Lingat, waktu tempuh kurang lebih 3 sampai 4 jam perjalanan. Dari desa lingat, anda bisa menyewa motor laut/perahu layar nelayan untuk mengantar anda menuju ke Pulau Adana. Lebih lengkap lagi jika anda sekaligus menggunakan jasa nelayan untuk menangkap ikan segar disana, anda pun bisa bakar ikan segar langsung dari laut dan menikmatinya disana. Tidak ada patokan harga untuk transportasi motor laut/perahu layar nelayan serta jasa menangkap ikan disana. Tergantung negosiasi anda dengan nelayan disana, syukur kalau tidak dikenakan biaya alias Gratis. Sebab, masyarakat desa disana sangat ramah, dan senang serta melayani dengan baik setiap orang yang datang mengunjungi desanya.

Selasa, 10 April 2012

Pelajar SD dan SMP di Lingat Terlantar, Salahnya Bupati atau Guru Setempat?


Pendidikan adalah hak warga negara, dan itu termuat jelas dalam konstitusi kita, UUD tahun 1945, Pasal 31 ayat 1 yang berbunyi: “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” Namun, apa jadinya jika hak itu tidak didapat dan dinikmati dengan seharusnya dan sebaik-baiknya oleh warga negara di seluruh tanah air Indonesia? Tulisan singkat saya ini membahas akar masalah kekurangan, dan ketidaktersedianya tenaga guru yang dibutuhkan di kecamatan Selaru kabupaten MTB, lebih khusus Sekolah-sekolah di desa Lingat. Mengapa di kecamatan Selaru, desa Lingat? Sebenarnya jika berbicara pendidikan di MTB, maka di kabupaten MTB yang terdiri dari 9 kecamatan dan 72 desa mengalami persoalan yang kurang lebih hampir sama, alias tidak jauh berbeda, dan ini kita harus akui, yaitu kekurangan tenaga guru serta sarana prasarana dan penunjang lainnya yang masih minim dan terbatas.

Akan tetapi, saya tidak berani membahas semua daerah yang ada. Sebab, persoalan data dan fakta dilapangan yang tidak saya miliki. Karenanya, saya hanya ingin membahas di desa Lingat, kecamatan Selaru. Ini juga jangan dianggap karena saya asal dari kampung Lingat, sehingga, hanya ingin mengangkat persoalan pendidikan disana saja. Namun, alasannya sangat mendasar, karena memang saya melihat langsung (saksi mata) atas proses pendidikan yang terjadi disana. Dengan demikian, menjadi tanggungjawab saya untuk mengangkat hal ini ke public, agar kita secara bersama –sama bisa mengetahui dan harapannya, pemangku kebijakan di daerah kabupaten dapat meresponnya dan menyikapinya sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki.

Bulan januari 2012, waktu itu saya masih berada di Lingat. Di minggu kedua bulan itu, masa liburan telah selesai. Para siswa - siswi dan guru dari TK, SD dan SMP kembali aktif di sekolah masing-masing, dan memulai mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) seperti biasanya. Ironisnya, beberapa hari saya perhatikan, siswa – siswi SD misalnya, dipulangkan oleh guru pada waktu yang tidak seharusnya, alias lebih awal dari waktu pulang sekolah biasanya. Siswa – siswi SD ini pun ada beberapa yang malas ke sekolah. Inilah yang membuat saya mulai mencurigai. Saya lalu bertanya dalam hati, ada apa sebenarnya? Apa yang sedang terjadi?

Kebetulan rumah saya berdekatan dengan SD Inpres Lingat. Suatu hari saya memutuskan untuk mendekat dan melihat dari luar pagar aktifitas siswa – siswi di sekolah tsb. Ternyata, yang terjadi adalah, ada siswa –siswi yang bermain – main di halaman sekolahnya, ada juga sebagian yang bermain di dalam ruang kelas. Keesokan harinya saya perhatikan, ternyata aktifitas yang sama masih dilakukan. Saya pun mulai bertanya ke salah seorang siswa. “kenapa dong seng belajar?” (kenapa kalian tidak belajar?), jawabnya: seng ada guru kaka (Tidak ada Guru kak)

Persoalan yang sama juga terjadi di SD Kristen Lingat. Siswa –siswi tersebut kadang bermain, kadang dipulangkan lebih awal dari waktu pulang sekolah, sebab tidak ada guru yang mengajar. Guru yang ada pun jumlahnya sedikit, tidak lebih dari 6 (enam) guru. Dengan demikian, kadang 1 (satu) tenaga guru bisa memegang 2 (dua) kelas (mengajar semua mata pelajaran dan sekaligus menjadi wali kelas). Di SMP Negeri 3 di Lingat pun tidak jauh berbeda persoalannya. Siswa – siswi kadang malas ke sekolah, dan (KBM) pun tidak terlaksana dengan baik. Alasannya cuman satu, kekurangan tenaga guru menyebabkan KBM tsb kadang tidak terlaksana. Siswa –siswi pun hanya bermain, lantas mereka malas ke sekolah. Saya sempat mendengar juga dari salah seorang siswa, bahwa kadang guru di sekolahnya mengajar mata pelajaran diluar bidang studinya/mata pelajaran yang bukan jurusannya/kompetensinya, dan alasannya cuman satu, lagi-lagi karena kekurangan tenaga guru.

Melihat persoalan yang sama terjadi di SD dan SMP di Lingat ini, sebagai anak daerah, saya tentu prihatin dengan kondisi yang ada. Amanat UUD tahun 1945 yang telah disebutkan diatas, sekali lagi saya sebutkan: “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Ternyata, hak itu belum dinikmati sepenuhnya oleh warga negara di beberapa daerah pelosok/pedalaman tanah air Indonesia ini, sebut saja salah satunya, anak-anak di Lingat. Mengapa hal ini bisa terjadi? Kebetulan pada satu kesempatan, ada seorang guru yang saya temui, saya kemudian bertanya tentang persoalan kekurangan tenaga guru ini, baik yang terjadi di SD maupun SMP ke beliau. “Sebenarnya tenaga guru lumayan cukup banyak, baik di SD maupun SMP. Tetapi, dengan adanya Pemilihan Kepala daerah (Pemilukada), Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten MTB bulan November 2011 yang lalu, ada dugaan keterlibatan beberapa Guru, baik SD dan SMP dalam mendukung/memilih salah satu pasangan kandidat bupati dan wakil bupati tertentu.

Para team sukses dari calon bupati yang juga adalah incumbent, Drs Bitsael Silvester Temmar melaporkan dugaan beberapa guru ini ke sang bupati tsb yang masih menjabat, akibatnya calon bupati pada pemilukada 2011 yang masih aktif sebagai bupati ini merasa guru – guru ini tidak mendukungnya/memilihnya, lantas beliau pun kemudian memberi sanksi kepada mereka. Ada yang diturunkan dari jabatannya sebagai kepala sekolah menjadi guru bantu, kemudian ada yang dipindahkan ke sekolah di desa, kecamatan lain. Anehnya, pemindahan guru – guru ini tidak diikuti dengan pengisian guru – guru baru dari tempat lain untuk menempati kekosongan guru pada sekolah di Lingat ini” ujarnya kepada saya. Saya kemudian menyimpulkan, inilah akar masalah dari ketidaktersedianya/kekurangannya tenaga guru di SD maupun SMP di Lingat yang akhirnya menyebabkan anak – anak sekolah SD dan SMP terlantar, dan tidak mendapatkan haknya dalam hal ini, memperoleh pengajaran, sebagaimana janji UUD tahun 1945.

Berkaitan dengan tindakan calon bupati pemilukada 2011, yang dalam hal ini sebagai incumbent, terhadap Guru –guru tsb, menurut analisa saya, ada beberapa hal:

Pertama, setiap orang memiliki hak untuk memilih dan pilih dalam pemilihan umum, dan itu diatur dalam UUD tahun 1945, itulah hak politik setiap warga negara. Dan Pada konteks pemilukada MTB ini, para guru memiliki hak untuk memilih siapapun pasangan bupati dan wakil bupati, tanpa ada paksaan atau intervensi dari pihak manapun. Sebaliknya, menjadi persoalan jika para guru secara terang benderang aktif sebagai team sukses dari salah satu pasangan kandidat bupati dan wakil bupati, atau aktif dalam kegiatan salah satu partai pendukung pasangan kandidat bupati dan wakil bupati, maka itu jelas tidak boleh. Sebab, PNS dilarang aktif dalam partai politik atau kegiatan kampanye, dan itu jelas larangannya diatur dalam Undang – Undang Pemilu.

Kedua, jika benar bahwa bupati memberikan sanksi hanya karena para guru tidak mendukungnya/memilihnya, maka jelas ini sebagai dendam politik bupati, dan para guru pun menjadi korban. Oleh karena itu, bagi para guru, ada jalur hukum yang bisa digunakan untuk menggugat bupati, yaitu dengan menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap keputusan (SK pindah) yang dirasa merugikan dan dianggap sebagai balas dendam bupati terhadap para guru. Asalkan para guru memiliki bukti yang cukup, besar kemungkinan, keadilan yang dikejar bisa tercapai. Oleh sebab itu, janganlah takut dan menyerah, bertindaklah!

Ketiga, jika benar itu adalah dendam politik bupati, sehingga memberi sanksi berupa pemindahan sejumlah guru ke tempat lain hanya karena para guru tidak memilihnya dalam pemilukada, jelas menunjukan bupati tidak profesional, dan tidak siap menerima kekalahan jika benar kalah dalam pemilukada. Bupati seperti ini jelas tidak pantes menjadi pemimpin, dan tidak perlu di pilih lagi oleh rakyat dalam pemilukada selanjutnya. Pemindahan sejumlah guru hanya karena dendam politik, menandakan sang bupati lebih mementingkan kepentingan pribadinya dari pada kepentingan masyarakat banyak, dalam hal ini terjadinya kekurangan guru di berbagai sekolah di Lingat, akibat sanksi yang diberikan bupati, dan menyebabkan para siswa –siswi terlantar. Hak untuk mendapatkan pengajaran pun tak terpenuhi.

Pendidikan adalah hak setiap warga negara. Sekali lagi, itu adalah amanat UUD tahun 1945 sebagai konstitusi tertinggi kita. Maka, setiap warga negara di seluruh daerah, pelosok dan daerah pedalaman di negeri ini berhak untuk memperolehnya, dan tidak ada satu orang pun/lembaga apapun yang bisa membatasi/menghalangi mereka untuk menikmati hak itu. Dari penuturan salah seorang guru di Lingat yang telah saya sebutkan diatas, bisa ditarik sebuah kesimpulan, yaitu pemulangan siswa – siswi SD maupun SMP di Lingat tiap harinya, yang lebih awal dari waktu pulang sekolah karena KBM tidak berjalan dengan baik. Siswa – siswi di sekolah sering sekali bermain dan tidak memperoleh pengajaran, dikarenakan tidak ada guru yang mengajar. Akar masalahnya yaitu Kekurangan/tidak tersedianya jumlah tenaga guru yang dibutuhkan tiap sekolah. Kekurangan/tidak tersedianya jumlah tenaga guru yang dibutuhkan karena dipindahkan oleh bupati pasca pemilukada. Dengan demikian, pelajar SD dan SMP disana terlantar, nyaris tak menikmati pendidikan sebagaimana janji UUD tahun 1945. Mengakhiri tulisan ini, ijinkan saya untuk bertanya: Ini salahnya siapa? Bupati atau guru setempat? Anda bisa menjawab sendiri.

Cartes A Rangotwat

Senin, 26 Maret 2012

OTONOMI DAERAH DI MALUKU UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT: JANGAN DI SALAHGUNAKAN


Hari senin 25 april yang lalu, bertepatan dengan Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XV Tahun 2011. Kita mencoba melihat ke belakang, dari awal pelaksanaan otonomi daerah, dengan diadakannnya pemekaran daerah. dalam hal ini, pemekaran daerah provinsi, kabupaten/kota yang sudah berlangsung beberapa tahun sampai sekarang ini. Sungguhkah pelaksanaan otonomi daerah yang telah berlangsung di daerah provinsi, kabupaten/kota di indonesia sudah sesuai dengan hakekat, manfaat dan tujuan pelaksanaan otonomi daerah yang di harapkan?.

Jika dilihat dari segi yuridis, dalam Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 1 ayat 6, mengatakan: Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum, yang mempunyai batas batas wilayah yang berwenang mengatur, dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat, menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ayat 5, Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemekaran/pembentukan daerah otonom, ada dua hal yang mendasar untuk mendapatkan persetujuan pemekaran suatu daerah. Secara filosofis bahwa tujuan pemekaran ada dua kepentingan, yakni pendekatan pelayanan umum pemerintahan kepada masyarakat, dan yang kedua adalah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat. Secara politis, kehendak tersebut harus didasarkan atas kemauan atau aspirasi masyarakat setempat yang diajukan kepada pemerintahan daerah setempat, yakni pemerintah daerah dan DPRD. Setelah mendapatkan persetujuan dan menjadi dokumen politik maka aspirasi tersebut harus di kirimkan kepada gubernur dan DPRD Provinsi. Setelah dilakukan kajian terhadap subtansi yang berkaitan dengan kehendak masyarakat untuk pemekaran tersebut, dibuatlah rekomendasi persetujuan yang dikirimkan kepada DPR dan pemerintah pusat. (Dr. H. Siswanto Sunarno, S.H., M.H : 2008)

Pemekaran/pembentukan daerah otonom telah berlangsung lama di indonesia, beberapa daerah telah merasakan tujuan dan manfaatnya secara baik. Namun, tidak sedikit juga daerah pemekaran, entah itu daerah provinsi, kabupaten/kota yang sudah lama di bentuk, maupun daerah pemekaran yang baru. Tetapi, belum merasakan dan menikmati semangat pelaksanaan otonomi daerah secara baik. Hal ini di buktikan dengan adanya hasil evaluasi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (KEMENDAGRI), terhadap 57 daerah otonom baru di bawah tiga tahun menunjukkan, penyelenggaraan pemerintahan tidak efektif. Berbagai persoalan muncul, seperti sengketa batas wilayah, kurangnya sarana dan prasarana pemerintahan, pengalihan pegawai, serta masalah keuangan.

Sebagian besar daerah otonom baru kesulitan membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan karena minimnya sumber daya atau belum tergalinya potensi pendapatan. Untuk masalah keuangan, daerah otonom baru masih bergantung pada bantuan keuangan dari daerah induk dan alokasi anggaran dari pemerintah pusat. Dengan demikian, praktis penambahan daerah otonom baru justru membebani APBN. (kompas 24/03/2011).

Pelaksanaan Otonomi Daerah di Maluku

Jika kita melihat kondisi pelaksanaan otonomi daerah di provinsi maluku serta kabupaten/kota yang ada disana, memang pelaksaan otonomi daerah disana, masih jauh dari manfaat dan tujuan sejatinya, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Provinsi maluku dikategorikan sebagai provinsi termiskin di indonesia disertai dengan kabupaten-kabupaten yang ada disana. Sebut saja Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Maluku Barat Daya (MBD), Buru Selatan, dan Seram Bagian Timur (SBT), maupun (SBB).

Kondisi di wilayah-wilayah tersebut sangat memprihatinkan. “Misalkan jalan antar kecamatan, atau desa yang tidak memadai. Akses kesehatan yang sulit, air bersih, maupun pendidikan,” (www.balagu.com 04/02/2011). Belum lagi ditambah dengan beraneka ragam persoalan yang terjadi di masyarakat kabupaten setempat yang tidak mungkin kita kemukakan satu per satu dalam tulisan ini. Melihat berbagai hal yang belum beres, buruk, butuh perbaikan, perlu pembangunan yang merata, supaya kita bisa keluar dari peringkat provinsi termiskin di indonesia. Apakah pantas, jika beberapa tahun terakhir ini ada wacana, usaha serta perjuangan beberapa elit politik di maluku untuk pemekaran provinsi maluku tenggara raya? untuk berdiri sendiri, terlepas dari provinsi induk, yaitu provinsi maluku. Inilah yang perlu diwaspadai.

Sebab, jangan sampai wacana, usaha serta perjuangan beberapa elit politik ini hanya untuk mencari dan membagi-bagi “kue-kue kekuasaan semata”. Dalam arti, politisi lokal yang hanya ingin mendapatkan jabatan/posisi untuk berkuasa dan mencari keuntungan demi kepentingan pribadi/golongan semata. Tanpa memikirkan manfaat, tujuan, serta dampak dari pelaksaanan pemekaran daerah yang sesungguhnya yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Kita pun, yang belum setuju terhadap pemekaran satu daerah provinsi lagi dari provinsi maluku, (provinsi induk), mungkin sedikit legah. Sebab, Provinsi Maluku tidak dimasukan dalam grand design pemekaran oleh Pemerintah Pusat hingga tahun 2025. Grand design pemekaran tersebut dibuat dan telah disahkan oleh pemerintah pusat bahkan telah disampaikan kepada DPR RI dan DPD RI di mana hanya terdapat 11 Provinsi yang bisa dimekarkan, dan Maluku tidak termasuk di dalamnya. Konsep pemekaran ini berlaku hingga 2025. (www.balagu.com, kamis, 24/03/2011). Oleh sebab itu, jangan pernah bermimpi lagi sampai tahun 2025 untuk sebuah pemekaran daerah provinsi baru dari provinsi maluku. Lebih baik, saatnya berfokus pada peningkatan percepatan pembangunan di maluku, baik di provinsi maupun kabupaten/kota yang ada demi menuntaskan setiap problematika yang ada. Jika perlu, dapat juga bersaing dengan provinsi, kabupaten/kota yang ada.

Sebab, tahun ini berdasarkan Evaluasi Pelaksanaan Pemerintahan Daerah dengan kinerja terbaik yang di lakukan Kementerian Dalam Negeri RI sepanjang tahun 2010. Sebanyak 23 pemerintah daerah tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, menyabet perhargaan sebagai pemda dengan kinerja terbaik. Evaluasi didasarkan atas laporan kinerja Pemda seluruh Indonesia tahun 2009. (www.detik.com 25/04/2011). Dan Provinsi maluku, serta kabupaten/kota yang ada di maluku tidak termasuk dalam 23 Pemerintah daerah yang mendapatkan penghargaan kinerja terbaek tersebut.

Daerah Otonom, apa yang harus di lakukan?

Sebagai daerah otonom, yang telah diberikan otonomi daerah sebagaimana yang diatur dalam pasal 1 ayat 5, Undang-undang no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, yang telah penulis paparkan diatas. Maka, sudah seharusnya pemerintah daerah dengan kewenangan luas yang dimiliki melakukan kebijakan daerah yang bermanfaat dan terukur untuk peningkatkan kesejahteraan masyarakat. Serta bersaing secara sehat dengan daerah lain, dalam memenuhi kriteria Pemerintah Daerah dengan kinerja terbaik, yang selalu dilakukan Evaluasi dan penilaian oleh Kementerian Dalam Negeri RI.

Janganlah terlalu memikirkan pemekaran daerah yang belum tentu sesuai dengan manfaat dan tujuan sejatinya. Lagi pula, Provinsi Maluku, serta kabupaten/kota yang ada di maluku, masih tergolong daerah tertinggal dan perlu kinerja maksimal dari setiap unsur daerah untuk peningkatan pembangunan. Dengan demikian, menurut saya, ada beberapa hal yang perlu dilakukan pemerintah daerah, antara lain:

Yang pertama, perencanaan dan penyusunan APBD tepat waktu dan ada skala prioritas dalam penyusunan APBD tersebut. Sehingga, hal-hal yang berkaitan dengan belanja daerah serta alokasi anggaran di setiap bidang di daerah harus melihat prioritas dan urgensinya.

Yang kedua, peningkatan pelayanan publik. Dalam artian, hal-hal yang menyangkut hak masyarakat harus di layani dengan baik dan di kedepankan.

Yang ketiga, pemberantasan KKN harus menjadi hal yang utama, sebab praktek KKN yang tumbuh subur di maluku inilah, yang menjadi penyebab daerah tidak pernah maju dan berkembang, serta tetap berada di peringkat provinsi termiskin di indonesia.

Yang keempat, penempatan SDM dalam setiap bidang pemerintahan di daerah haruslah sesuai dengan disiplin ilmu serta kemampuan yang di miliki. Supaya dalam menjalankan tugas pokok, dan fungsinya (TUPOSI) bisa berjalan dengan baik dan maksimal.

Dengan melakukan perencanaan, dan penyusunan APBD tepat waktu dan ada skala prioritas, peningkatan pelayanan publik, pemberantasan KKN, dan penempatan SDM, sesuai dengan disiplin ilmu serta kemampuan yang di miliki. Maka, kita pasti mencapai manfaat dan tujuan dari pelaksanaan otonomi daerah yang sesungguhnya. serta lebih dari itu, bonusnya ialah, penghargaan sebagai Pemerintah Daerah dengan kinerja terbaik dari Kementerian dalam negeri RI kita akan menyandangnya. Semoga!!

Oleh CARTES ASBIT RANGOTWAT

Tulisan Ini telah dimuat di Media Online Maluku, Balagu.Com, Maret 2011

”Apakah” Lembaga Pendidikan Terfavorit Memberikan Jaminan Kesuksesan?


Tiba waktunya bagi calon siswa ataupun orangtuanya pada penerimaan peserta didik baru. waktu yang ditunggu-tunggu para orangtua ini untuk mendaftarkan anaknya dalam melanjutkan pendidikan baik ketingkat SMP maupun SMA, mulai Rabu (1/7) di kota Jakarta, Surabaya, dan kota-kota besar lainnya para orangtua mulai disibukkan dengan aktifitas pendaftaran. menariknya ialah sekolah favorit atau unggulan dan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) kini menjadi target atau pilihan utama dalam mendaftarkan anaknya, ketimbang sekolah-sekolah biasa ataupun sekolah yang ada di pinggiran kota. Berapapun biaya dan beratnya syarat yang diberlakukan tidak menyurutkan niat dan langkah dari para orangtua, karena mereka ingin anak-anak mereka mendapatkan yang terbaik.

Mengapa para orangtua menginginkan anaknya mendapatkan pelayanan pendidikan disekolah Terfavorit atau di Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI)? Dalam tulisan Ellysa Rosiana Dewi/Aktifis pendidikan, tinggal di Malang, di awal tulisannya ia menulis bahwa ”...publik mengatakan, untuk bisa menjadi anak cerdas harus masuk RSBI, baik itu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) maupun Sekolah Menengah Atas (SMAN). Hal tersebut juga didukung pemerintah yang menyatakan RSBI memiliki banyak kelebihan dibandingkan sekolah-sekolah pada umumnya. (Kompas Jatim, 30/06/2009). Secara empiris memang benar dan diakui, selain sebagai institusi pendidikan yang maha lengkap dalam sarana dan prasarana, RSBI juga memiliki tim pengajar yang berkualitas maka sudah pasti bila tuntutan biaya pendidikan sangat mahal, akibatnya mereka yang mengenyam pendidikan di RSBI sudah seharusnya menyiapkan budget atau anggaran yang cukup besar. Dengan demikian tentunya yang bisa duduk di kursi RSBI ialah calon siswa yang berlatar belakang keluarga berada. Tetapi, apakah sekolah tersebut dapat menjawab harapan para orangtua, yang saat ini menempatkan institusi ini sebagai pilihan utama, dalam menyekolahkan anaknya menjadi yang terbaik dan terdepan?

Kalau kita boleh melihat kebelakang, saat pengumuman ujian nasional (UN), tingkat kelulusan ujian nasional SMPN dan SMAN di Jawa Timur, khususnya siswa RSBI sangat menurun atau jauh lebih rendah dari siswa yang bersekolah di sekolah-sekolah pada umumnya atau yang katanya dikenal dengan istilah sekolah pinggiran misalnya: SMPN 1 Tulungagung, ternyata meraih peringkat terbaik di jawa timur dengan nilai rata-rata 38,80, pasuruan, dan probolinggo. Yang mengalahkan siswa RSBI dimana terkenal dengan fasilitas yang maha lengkap. (Kompas Jatim 20/06/09)

fakta ini seharusnya menjadi refleksi dan masukan bagi calon siswa dan orang tua dalam memilih institusi pendidikan, jangan melihat semata-mata dari sarana dan prasarana yang serba lengkap. Memang benar, bahwa membangun kualitas pendidikan, fasilitas juga merupakan salah satu faktor penunjang. Tetapi, bukan berarti itu adalah segala-galanya. sependapat dengan apa yang disampaikan Fathorrahman Hasbul dalam Belajar Mutu Pendidikan dari Sekolah Pinggiran”. ..Fasilitas dan pembiayaan yang mahal tidak sepenuhnya dapat dijadikan tolok ukur mutu sekolah dan kualitas lulusan, kesadaran dan hasrat tinggilah yang menjadi ujung tombak sebuah keberhasilan. (Kompas Jatim, 01/07/2009).

Oleh karena itu, buanglah paradigma bahwa dalam memilih lembaga pendidikan ternama dan bergengsi sudah pasti memberikan kesuksesan. Sebab, mengukir keberhasilan ada sepenuhnya di dalam diri kita sendiri, terpulang kepada kita, mau atau tidak? Selamat memasuki sekolah yang baru, manfaatkan apa yang ada disekolahmu, biarlah itu memotivasi dan meningkatkan semangatmu untuk terus belajar, belajar dan belajar.

oleh CARTES ASBIT RANGOTWAT

Tulisan ini sudah dimuat di Obor Media Malang edisi 23/Sabtu, 22 Agustus 2009