Selasa, 21 Mei 2013

SISTEM HUKUM MEMPENGARUHI BEKERJANYA HUKUM DI INDONESIA


Sistem Hukum yang mempengaruhi bekerjanya hukum di masyarakat tentu merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam Negara hukum. Sistem hukum mempengaruhi penegakan hukum. Oleh sebab itu, dengan melihat, mengalami dan merasakan proses penegakan hukum di negeri kita Indonesia yang carut-marut dan masih jauh dari harapan ideal Cita Negara Hukum, maka perlu adanya perbaikan terhadap sistem hukum di Indonesia. Untuk itu, saya sependapat dengan tema: “Perbaikan Sistem Hukum di Indonesia Sudah Mendesak.” Perlu menjadi prioritas untuk dilakukan.
Tulisan singkat ini hendak mendiskusikan 2 hal. Kesatu, apa sistem hukum itu? Kedua, bagaimana membangun sistem hukum yang relevan di Indonesia?
Kesatu, sistem hukum.
Sebelum membicarakan sistem hukum, perlu kita ketahui apa itu sistem. Sistem adalah perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas. Sistem juga berarti susunan yg teratur dari pandangan, teori, asas, dsb. Sistem adalah metode[1]. Sistem hukum adalah kesatuan utuh dari tatanan yang terdiri dari bagian – bagian atau unsur – unsur yang satu sama lain saling berhubungan dan kait mengkait secara erat.[2] Dengan demikian, sistem hukum yang merupakan satu kesatuan yang utuh serta terdiri dari berbagai bagian atau unsur, saling terkait dan berhubungan dalam mencapai tujuan dari hukum itu sendiri yaitu kemanfaatan, keadilan dan kepastian.
Kedua, membangun sistem hukum yang relevan di Indonesia.
Ketika menulis dan mendiskusikan/membicarakan tentang sistem hukum yang mempengaruhi bekerjanya hukum dalam masyarakat, sebagian besar orang yang bergelut dalam bidang hukum sudah tentu mengacu dan mengutip pendapat dari seorang tokoh hukum, Lawrance M. Friedman yang mengemukakan tiga elemen hukum sebagai sistem[3] dalam mempengaruhi bekerjanya hukum dalam masyarakat antara lain:

  1. Subtansi Hukum (Legal Subtance)
  2. Struktur Hukum (Legal Stucture)
  3. Kultur/Budaya Hukum Masyarakat (Legal Culture)

Dengan demikian, jika proses penegakan hukum belum berjalan dengan baik atau sudah berjalan dengan baik maka yang menjadi barometer adalah tiga elemen hukum yang merupakan sistem yang telah dikemukakan diatas, apakah masing-masing belum terlaksana/terpenuhi dengan baik dan sebagaimana mestinya atau sudah terlaksana/terpenuhi.
Teori yang dikemukakan oleh Lawrance M. Friedman pada zamannya itu serta masih di gunakan sampai sekarang tidaklah salah, tetapi apakah hanya 3 sistem itu yang dapat mempengaruhi bekerjanya hukum dalam masyarakat agar lebih baik dan apakah cukup dengan 3 sistem itu maka dapat mempengaruhi proses penegakan hukum di Indonesia yang carut – marut ini? Saya kira jawabannya adalah TIDAK. Masih perlu penambahan sistem hukum yang lain dalam menunjang perbaikan hukum di negeri ini selain tiga sistem yang telah dikemukakan diatas. Untuk itu, Sistem Hukum yang lain[4], menurut Prof. Dr. Bagir Manan, S.H terdiri dari:
  1. Asas dan kaidah hukum 
  2. Penegakan hukum dalam proses peradilan 
  3. Penegakan hukum diluar proses peradilan
  4. Pelayanan hukum
  5. Bantuan Hukum
  6. Jasa Kenotariatan
  7. Informasi Hukum
  8. Manajemen Hukum
  9. Pendidikan Hukum
Selain itu, Sunaryati Hartono juga mengemukakan sistem hukum, antara lain:
  1. Norma Hukum
  2. Lembaga – lembaga Hukum
  3. Proses dan prosedur di Lembaga Hukum
  4. Sumber Daya Manusia
  5. Lembaga dan Sistem Pendidikan Hukum
  6. Sarana dan Prasarana
  7. Lembaga Pembangunan Hukum
  8. Anggaran Negara Untuk Pemeliharaan dan Pembangunan Hukum
  9. Nilai-nilai tentang kehidupan masyarakat
  10. Filsafat hukum
Dengan menerapkan/melaksanakan sistem hukum yang di kemukakan oleh Bagir Manan dan Sunaryati Hartono, selain  perlu perbaikan didalam 3 sistem hukum yang dikemukakan Lawrance M Friedman, saya yakin proses penegakan hukum dapat berjalan dengan baik dan mengalami peningkatan, masyarakat tidak lagi dilanda permasalahan hukum yang tidak jelas penyelesaiannya, tujuan hukum yaitu Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian hukum dapat benar – benar terwujud di Negara hukum, Negara Indonesia yang kita cintai ini.


*Tulisan ini saya buat sebagai persyaratan mengikuti Acara ROK Fakultas Hukum se Indonesia di Cisarua Bogor Jawa Barat.

[1] Kamus Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. Jakarta, 2008. hlm 1362
[2] M. Marwan & Jimly P, Kamus Hukum, Reality Publisher. Surabaya, 2009. Hlm 570
[3] I Nyoman Nurjana, PPT Bahan Kuliah Sosiologi Hukum Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
[4] Moh Fadli, PPT Bahan Kuliah Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar