Sistem Hukum yang mempengaruhi
bekerjanya hukum di masyarakat tentu merupakan bagian yang tak terpisahkan
dalam Negara hukum. Sistem hukum mempengaruhi penegakan hukum. Oleh sebab itu, dengan
melihat, mengalami dan merasakan proses penegakan hukum di negeri kita
Indonesia yang carut-marut dan masih jauh dari harapan ideal Cita Negara Hukum,
maka perlu adanya perbaikan terhadap sistem hukum di Indonesia. Untuk itu, saya
sependapat dengan tema: “Perbaikan Sistem Hukum di Indonesia Sudah Mendesak.”
Perlu menjadi prioritas untuk dilakukan.
Tulisan singkat ini hendak mendiskusikan
2 hal. Kesatu, apa sistem hukum itu? Kedua, bagaimana membangun sistem hukum
yang relevan di Indonesia?
Kesatu,
sistem hukum.
Sebelum
membicarakan sistem hukum, perlu kita ketahui apa itu sistem. Sistem adalah perangkat
unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas.
Sistem juga berarti susunan yg teratur dari pandangan, teori, asas, dsb. Sistem
adalah metode[1].
Sistem hukum adalah kesatuan utuh dari tatanan yang terdiri dari bagian –
bagian atau unsur – unsur yang satu sama lain saling berhubungan dan kait
mengkait secara erat.[2]
Dengan demikian, sistem hukum yang merupakan satu kesatuan yang utuh serta
terdiri dari berbagai bagian atau unsur, saling terkait dan berhubungan dalam
mencapai tujuan dari hukum itu sendiri yaitu kemanfaatan, keadilan dan
kepastian.
Kedua,
membangun sistem hukum yang relevan di Indonesia.
Ketika
menulis dan mendiskusikan/membicarakan tentang sistem hukum yang mempengaruhi
bekerjanya hukum dalam masyarakat, sebagian besar orang yang bergelut dalam
bidang hukum sudah tentu mengacu dan mengutip pendapat dari seorang tokoh
hukum, Lawrance M. Friedman yang mengemukakan tiga elemen hukum sebagai sistem[3]
dalam mempengaruhi bekerjanya hukum dalam masyarakat antara lain:
- Subtansi Hukum (Legal Subtance)
- Struktur Hukum (Legal Stucture)
- Kultur/Budaya Hukum Masyarakat (Legal Culture)
Dengan demikian, jika proses penegakan
hukum belum berjalan dengan baik atau sudah berjalan dengan baik maka yang
menjadi barometer adalah tiga elemen hukum yang merupakan sistem yang telah
dikemukakan diatas, apakah masing-masing belum terlaksana/terpenuhi dengan baik
dan sebagaimana mestinya atau sudah terlaksana/terpenuhi.
Teori yang dikemukakan oleh Lawrance M.
Friedman pada zamannya itu serta masih di gunakan sampai sekarang tidaklah
salah, tetapi apakah hanya 3 sistem itu yang dapat mempengaruhi bekerjanya
hukum dalam masyarakat agar lebih baik dan apakah cukup dengan 3 sistem itu
maka dapat mempengaruhi proses penegakan hukum di Indonesia yang carut – marut
ini? Saya kira jawabannya adalah TIDAK. Masih perlu penambahan sistem hukum
yang lain dalam menunjang perbaikan hukum di negeri ini selain tiga sistem yang
telah dikemukakan diatas. Untuk itu, Sistem Hukum yang lain[4],
menurut Prof. Dr. Bagir Manan, S.H terdiri dari:
- Asas dan kaidah hukum
- Penegakan hukum dalam proses peradilan
- Penegakan hukum diluar proses peradilan
- Pelayanan hukum
- Bantuan Hukum
- Jasa Kenotariatan
- Informasi Hukum
- Manajemen Hukum
- Pendidikan Hukum
Selain itu, Sunaryati Hartono juga
mengemukakan sistem hukum, antara lain:
- Norma Hukum
- Lembaga – lembaga Hukum
- Proses dan prosedur di Lembaga Hukum
- Sumber Daya Manusia
- Lembaga dan Sistem Pendidikan Hukum
- Sarana dan Prasarana
- Lembaga Pembangunan Hukum
- Anggaran Negara Untuk Pemeliharaan dan Pembangunan Hukum
- Nilai-nilai tentang kehidupan masyarakat
- Filsafat hukum
Dengan
menerapkan/melaksanakan sistem hukum yang di kemukakan oleh Bagir Manan dan
Sunaryati Hartono, selain perlu perbaikan
didalam 3 sistem hukum yang dikemukakan Lawrance M Friedman, saya yakin proses
penegakan hukum dapat berjalan dengan baik dan mengalami peningkatan,
masyarakat tidak lagi dilanda permasalahan hukum yang tidak jelas
penyelesaiannya, tujuan hukum yaitu Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian hukum
dapat benar – benar terwujud di Negara hukum, Negara Indonesia yang kita cintai
ini.
*Tulisan ini saya buat sebagai persyaratan mengikuti Acara ROK Fakultas Hukum se Indonesia di Cisarua Bogor Jawa Barat.
[1] Kamus Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional.
Jakarta, 2008. hlm 1362
[2] M. Marwan & Jimly P, Kamus Hukum, Reality Publisher. Surabaya,
2009. Hlm 570
[3] I Nyoman Nurjana, PPT Bahan
Kuliah Sosiologi Hukum Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
[4] Moh Fadli, PPT Bahan Kuliah
Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar