Kamis, 20 Juni 2013

PLURALITAS DI INDONESIA



Pendahuluan
Sebagaimana kita ketahui, Negara Indonesia terlahir sebagai bangsa yang besar, terdiri dari berbagai macam suku, agama, ras dan budaya, dll. Ya, Indonesia adalah Negara paling heterogen di dunia. Terdapat 14 (empat belas) etnis utama dan 300 kelompok etnik. Bentang alam geografis dan topografisnya yang terpisah dan terisolasi dengan satu pulau dan yang lainnya, ini adalah kondisi yang mendorong bertumbuhnya ciri – ciri suku bangsa, bahasa dan kebudayaan yang beraneka ragam sesuai dengan wilayahnya masing-masing.[1] Kenyataan ini mengantarkan kita kepada sebuah konsep bahwa Indonesia bukan terbentuk dari satu suku, satu budaya, satu agama, satu ras dan golongan namun justru Indonesia terbentuk dari keberagaman/keperbedaan. Pemahaman inilah yang membawa kita kepada sebuah istilah yang sering kita dengar dan temui dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara yaitu Negara kita Indonesia merupakan Negara yang Pluralis. Kata Pluralis atau dalam tema pada kesempatan ini menyebutkan pluralitas, sebenarnya apa itu? Apa bedanya dengan pluralisme? Atau dalam bahasa yang lebih keren, barang macam apakah itu? Apakah artinya keperbedaan yang mungkin terlintas dalam pikiran kita ketika mendengarnya. Tulisan singkat sebagai pengantar diskusi kita pada saat ini hendak menguraikan 2 (dua) hal yaitu: apakah pluralitas dan pluralisme itu dan bagaimana landasan yuridisnya? Bagaimana pluralitas/pluralisme agama dalam perspektif iman Kristen?

Apakah Pluralitas dan Pluralisme itu dan Bagaimana Landasan Yuridisnya?
Kata pluralitas, dalam KBBI ada 2 kata yang ditemukan yaitu Plural dan Pluralis. Plural memiliki makna: jamak; lebih dari satu. Pluralis memiliki makna: bersifat jamak (banyak). Dalam kamus hukum, terdapat kata Pluralistis yang bermakna: memiliki sifat majemuk. Istilah pluralitas juga bermakna kenyataan atau fakta bahwa terdapat keanekaragaman. Selanjutnya istilah Pluralisme berasal dari dua kata, yaitu kata “plural” yang bermakna: jamak/lebih dari satu macam/tidak seragam, dan kata “isme” yang bermakna: paham/ajaran/keyakinan. Jadi Pluralisme dapat dipahami sebagai suatu paham/ajaran/keyakinan yang menerima keanekaragaman sebagai suatu fakta/realitas. Dalam kamus hukum juga terdapat istilah Pluralisme yang bermakna suatu keadaan masyarakat yang majemuk yang bersangkutan dengan sistem sosial dan politiknya;
Dengan demikian kita dapat memahami batasan mengenai Pluralitas dan Pluralisme, bahwa Pluralitas bermakna memiliki sifat kemajemukan/terdapat keanekaragaman. Misalnya terdapat keanekaragaman suku bangsa, bahasa, ras, budaya, agama, dll. Sedangkan  Pluralisme di pahami sebagai suatu paham /ajaran/keyakinan yang menerima dan mengakui keanekaragaman/kemajemukan sebagai fakta/realitas.

Pluralisme di mata para tokoh-tokoh Agama, antara lain:[2]
          ·          KH. Abdurrahman Wahid:
“Tempat agama, adalah pencarian batas-batas kepantasan hidup sebagai sebuah bangsa, sehingga pluralitas setinggi apapun kalau tetap dalam batas-batas kepantasan maka tidak ada masalah.”
          ·          Romo Benny Susetyo:
“Pluralisme adalah sebuah tempat dimana ada warna-warni dalam sebuah bangsa. Plural itu tidak satu, tidak seragam, tetapi keanekaragaman dalam budaya, agama, dan kepercayaan. Sejak awal manusia itu diciptakan dalam keberbedaan. Justru yang berbeda itu yang membuat antar manusia bisa berkomunikasi, jika tidak berbeda, tidak ada komunikasi”.
          ·          Ir Budi S. Tanuwibowo:
Sebuah Faham yang meyakini adanya keberagaman, kemajemukan, heterogenitas, kebhinekaan. Kita tidak tahu dan tidak dapat memilih kita dilahirkan sebagai rasa apa, warga Negara mana, tentu dalam hal ini kita harus merayakan perbedaan dengan toleransi.
          ·          Bernadete N. Setiadi:
Pluralisme berarti mengakui adanya perbedaan, ada toleransi, ada penghargaan terhadap kelompok lain, sehingga dimungkinkan untuk hidup bersama tanpa adanya konflik tapi juga tanpa adanya suatu paksaan dari satu pihak ke pihak lain”.

Landasan Yuridis Pluralitas dan/Pluralisme di Indonesia dalam UUD N RI Tahun 1945[3]
          ·          Pasal 18 B
          ·          Ayat 2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
          ·          Pasal 28 E
Ayat 1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Ayat 2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
          ·          Pasal 28 I
Ayat 2. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Ayat 3. Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
          ·          Pasal 29
Ayat 1. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ayat 2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
          ·          Pasal 32
Ayat 1. Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Ayat 2. Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional

Penjaga dan Pengikat Pluralitas dan/Pluralisme di Indonesia antara lain:
1.      Pancasila sebagai Dasar Negara/Ideologi Bangsa Indonesia
2.      UUD N RI Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara Indonesia
3.      Semboyan Bangsa Indonesia “Bhineka Tunggal Ika”
4.      Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Bagaimana pluralitas/pluralisme agama dalam perspektif iman Kristen?
Pluralisme agama merupakan sebuah konsep yang memiliki arti yang luas, menyangkut dengan penerimaan terhadap agama-agama yang berbeda, serta digunakan dalam cara yang berbeda-beda pula:[4]
1)   merupakan gagasan dunia yang mengatakan bahwa agama yang dianut seseorang bukanlah sumber satu-satunya yang ekslusif bagi kebenaran dan di dalam agama-agama lain bisa ditemukan setidaknya sebuah kebenaran.
2)   menerima konsep bahwa dua atau lebih agama yang sama-sama mempunyai klaim-klaim kebenaran ekslusif sama-sama sahih. Pendapat ini sering menekankan aspek-aspek bersama yang terdapat dalam agama-agama.
3)  sering digunakan sebagai sinonim untuk ekumenisme yaitu upaya mempromosikan suatu tingkat kesatuan, kerjasama dan pemahaman yang lebih baik antar agama atau berbagai aliran dalam satu agama.
4)      sebagai persamaan untuk toleransi agama.
Pluralisme agama juga bisa kita maknai dalam 3 kategori antara lain:[5] Pertama, kategori sosial.  Dalam pengertian ini, pluralisme agama dimaknai ”semua agama berhak untuk ada dan hidup”. Secara sosial, kita harus belajar untuk toleran dan bahkan menghormati iman atau kepercayaan dari penganut agama lainnya. Kedua, kategori etika dan moral. Pluralisme agama berarti bahwa ”semua pandangan moral dari masing-masing agama bersifat relatif dan sah”. Jika kita menganut pluralisme agama dalam nuansa etis, kita didorong untuk tidak menghakimi penganut agama lain yang memiliki pandangan moral berbeda, misalnya terhadap isu pernikahan, aborsi, hukuman gantung, eutanasia, dll. Kategori teologi-filosofi. Yang dimaksud adalah ”agama-agama pada hakekatnya setara, sama-sama benar dan sama-sama menyelamatkan”.

Pluralisme Agama memang sangat penting dan harus dipahami dan diwujudkan secara benar dan tepat oleh setiap kita yang merupakan warga bangsa Indonesia. Sebab, sebagaimana kita ketahui Indonesia merupakan Negara pluralistik,  yang mana di sisi lain selain merupakan kebanggaan dan kekayaan bagi kita karena kita hidup dalam keperbedaan suku, agama, ras, antar golongan yang saling melengkapi, mendukung, menjaga, melindungi dan menghormati serta menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan antar sesama. Namun disisi lain dengan keperbedaan ini tak menutup kemungkinan mengancam keutuhan dan kebersamaan serta dapat menciptakan konflik antar sesama jika pluralisme agama tidak di pahami dan di wujudkan secara tepat dan benar. Sebab, pluralisme agama memang simpatik karena ingin mewujudkan teologi yang terdengar sangat toleran, dalam artian: semua agama sama-sama benar. Semua agama menyelamatkan. Walau demikian pluralisme agama pada prinsipnya menyangkali iman Kristen sejati yang kembali pada Alkitab. Kita harus menolak pandangan bahwa semua agama menuju pada Allah dan semua agama menyelamatkan. Kaum Nasrani perlu berani mengakui perkataan Tuhan Yesus “Akulah jalan dan kebenaran dan hidup. Tidak ada seorangpun yang datang kepada Bapa, kalau tidak melalui Aku. Bersikap demikian bukan fanatik atau tidak memiliki pluralisme agama tetapi bersikap demikian adalah konsisten. kita perlu menerima pluralisme agama secara sosial, tetapi pluralisme agama dalam kategori teologi-filosofi harus kita tolak dengan tegas[6]

Penutup
Sebagai warga Negara dan warga kerajaan sorga, kita hidup di Negara yang Pluralistis, bukan merupakan tantangan dan ancaman serta musibah bagi kita karena perbedaan yang ada. Tapi justru kita harus bersyukur dan berterima kasih karena kita diciptakan Tuhan dan ditempatkan di Indonesia yang terdiri dari beranekaragam suku, agama, ras dan golongan. Kita ada untuk membangun kerukunan umat beragama dan bertanggungjawab untuk itu, memelihara perbedaan yang ada, menjunjung tinggi nilai toleransi tetapi tidak larut di dalamnya sehingga melupakan prinsip-prinsip kekristenan “katakan ya untuk ya dan katakan tidak untuk tidak. Kita ada untuk menjadi Garam dan Terang di tengah keperbedaan yang ada.   



[1] Keynote Speech Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional RI pada acara Seminar Nasional dan Brawijaya Publik Lecture Series CCFS 2013 dengan tema “Laman Batas Dalam Perspektif Ketahanan Budaya” Malang 11 Juni 2013.
[2] Serumpun Bambu: Jalan Menuju Kerukunan Sejati, Edisi Revisi, Yudharta Advertising Design, 2006 hlm. 72
[3] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
[4] http://id.wikipedia.org
[5] Bedjo, Pluralisme Agama dalam Perspektif Kristen. Surabaya, 2007 hlm. 1
[6] Ibid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar