Selasa, 21 Mei 2013

SISTEM HUKUM MEMPENGARUHI BEKERJANYA HUKUM DI INDONESIA


Sistem Hukum yang mempengaruhi bekerjanya hukum di masyarakat tentu merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam Negara hukum. Sistem hukum mempengaruhi penegakan hukum. Oleh sebab itu, dengan melihat, mengalami dan merasakan proses penegakan hukum di negeri kita Indonesia yang carut-marut dan masih jauh dari harapan ideal Cita Negara Hukum, maka perlu adanya perbaikan terhadap sistem hukum di Indonesia. Untuk itu, saya sependapat dengan tema: “Perbaikan Sistem Hukum di Indonesia Sudah Mendesak.” Perlu menjadi prioritas untuk dilakukan.
Tulisan singkat ini hendak mendiskusikan 2 hal. Kesatu, apa sistem hukum itu? Kedua, bagaimana membangun sistem hukum yang relevan di Indonesia?
Kesatu, sistem hukum.
Sebelum membicarakan sistem hukum, perlu kita ketahui apa itu sistem. Sistem adalah perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas. Sistem juga berarti susunan yg teratur dari pandangan, teori, asas, dsb. Sistem adalah metode[1]. Sistem hukum adalah kesatuan utuh dari tatanan yang terdiri dari bagian – bagian atau unsur – unsur yang satu sama lain saling berhubungan dan kait mengkait secara erat.[2] Dengan demikian, sistem hukum yang merupakan satu kesatuan yang utuh serta terdiri dari berbagai bagian atau unsur, saling terkait dan berhubungan dalam mencapai tujuan dari hukum itu sendiri yaitu kemanfaatan, keadilan dan kepastian.
Kedua, membangun sistem hukum yang relevan di Indonesia.
Ketika menulis dan mendiskusikan/membicarakan tentang sistem hukum yang mempengaruhi bekerjanya hukum dalam masyarakat, sebagian besar orang yang bergelut dalam bidang hukum sudah tentu mengacu dan mengutip pendapat dari seorang tokoh hukum, Lawrance M. Friedman yang mengemukakan tiga elemen hukum sebagai sistem[3] dalam mempengaruhi bekerjanya hukum dalam masyarakat antara lain:

  1. Subtansi Hukum (Legal Subtance)
  2. Struktur Hukum (Legal Stucture)
  3. Kultur/Budaya Hukum Masyarakat (Legal Culture)

Dengan demikian, jika proses penegakan hukum belum berjalan dengan baik atau sudah berjalan dengan baik maka yang menjadi barometer adalah tiga elemen hukum yang merupakan sistem yang telah dikemukakan diatas, apakah masing-masing belum terlaksana/terpenuhi dengan baik dan sebagaimana mestinya atau sudah terlaksana/terpenuhi.
Teori yang dikemukakan oleh Lawrance M. Friedman pada zamannya itu serta masih di gunakan sampai sekarang tidaklah salah, tetapi apakah hanya 3 sistem itu yang dapat mempengaruhi bekerjanya hukum dalam masyarakat agar lebih baik dan apakah cukup dengan 3 sistem itu maka dapat mempengaruhi proses penegakan hukum di Indonesia yang carut – marut ini? Saya kira jawabannya adalah TIDAK. Masih perlu penambahan sistem hukum yang lain dalam menunjang perbaikan hukum di negeri ini selain tiga sistem yang telah dikemukakan diatas. Untuk itu, Sistem Hukum yang lain[4], menurut Prof. Dr. Bagir Manan, S.H terdiri dari:
  1. Asas dan kaidah hukum 
  2. Penegakan hukum dalam proses peradilan 
  3. Penegakan hukum diluar proses peradilan
  4. Pelayanan hukum
  5. Bantuan Hukum
  6. Jasa Kenotariatan
  7. Informasi Hukum
  8. Manajemen Hukum
  9. Pendidikan Hukum
Selain itu, Sunaryati Hartono juga mengemukakan sistem hukum, antara lain:
  1. Norma Hukum
  2. Lembaga – lembaga Hukum
  3. Proses dan prosedur di Lembaga Hukum
  4. Sumber Daya Manusia
  5. Lembaga dan Sistem Pendidikan Hukum
  6. Sarana dan Prasarana
  7. Lembaga Pembangunan Hukum
  8. Anggaran Negara Untuk Pemeliharaan dan Pembangunan Hukum
  9. Nilai-nilai tentang kehidupan masyarakat
  10. Filsafat hukum
Dengan menerapkan/melaksanakan sistem hukum yang di kemukakan oleh Bagir Manan dan Sunaryati Hartono, selain  perlu perbaikan didalam 3 sistem hukum yang dikemukakan Lawrance M Friedman, saya yakin proses penegakan hukum dapat berjalan dengan baik dan mengalami peningkatan, masyarakat tidak lagi dilanda permasalahan hukum yang tidak jelas penyelesaiannya, tujuan hukum yaitu Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian hukum dapat benar – benar terwujud di Negara hukum, Negara Indonesia yang kita cintai ini.


*Tulisan ini saya buat sebagai persyaratan mengikuti Acara ROK Fakultas Hukum se Indonesia di Cisarua Bogor Jawa Barat.

[1] Kamus Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. Jakarta, 2008. hlm 1362
[2] M. Marwan & Jimly P, Kamus Hukum, Reality Publisher. Surabaya, 2009. Hlm 570
[3] I Nyoman Nurjana, PPT Bahan Kuliah Sosiologi Hukum Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
[4] Moh Fadli, PPT Bahan Kuliah Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Rabu, 15 Mei 2013

KULIAH UMUM KEPALA STAF TNI ANGKATAN LAUT DI FH UB

Kamis 16 Mei 2013, Pukul 09.30 WIB bertempat di ruang Auditorium lantai 6 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang diadakan Kuliah Umum dengan tema: "Reaktualisasi dan Revitalisasi Strategi Pengamanan Wilayah Laut dalam Era Globalisasi" yang dibawakan oleh Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Dr. Marsetio. Kami Mahasiswa Magister Ilmu Hukum dan Doktor Program Pascasarjana Fakultas Hukum UB diundang oleh Dekan untuk mengikuti kegiatan tersebut. Selain Kuliah Umum, diadakan juga penandatangan Kerjasama Universitas Brawijaya Malang dengan TNI Angkatan Laut. Rektor Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Yogi menyambut baik Kuliah Umum ini dan adanya kerjasama tersebut. Dr Marsetio sebagai Kepala Staf TNI AL juga menyampaikan bahwa melalui kerjasama ini, kedepan TNI AL memberikan kesempatan seluasnya bagi Universitas Brawijaya, khususnya Mahasiswa yang ingin melakukan penelitian, praktek dan kuliah kerja nyata di lingkungan TNI AL. 


Dr Marsetio dalam pemaparannya beliau menyampaikan bahwa: " Reaktualisasi strategi pengamanan wilayah laut oleh TNI Angkatan Laut dilaksanakan melalui strategi pengamanan wilayah laut secara sinergis, efektif dan efisien antar instansi terkait, sejalan denagn paradigma dan tata kelola pemerintah yang baik (Good governance) dan pemerintahan yang bersih (Clean government) yang lebih  demokratis dan transparan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. selanjutnya beliau menyampaikan bahwa Revitalisasi Strategi pengamanan wilayah laut oleh TNI AL lebih cenderung dititikberatkan pada pelaksanaan pengembangan dan pembangunan kemampuan TNI AL. Acara ini ditutup dengan penyerahan cinderamata dari Fakultas Hukum UB kepada TNI AL dan sebaliknya. Kemudian dilanjutkan dengan rama tamah dan makan siang seluruh peserta dan perwakilan Staf dan Anggota TNI AL yang ikut dalam Kuliah Umum tersebut.

Selasa, 14 Mei 2013

KEBERSAMAAN dan KEKELUARGAAN dalam PERJALANAN ILMIAH MADURA



Diawal perkuliahan semester 2 tahun 2013, di kelas Konsentrasi Hukum Tata Negara Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, di sela-sela waktu perkuliahan perdana teori dan perancangan peraturan perundang-undangan, beliau menyampaikan jika perlu, adanya studi ekskursi dalam mata kuliah teori dan perancangan peraturan perundang-undangan.  Dialah Dr Jazim Hamidi, S.H., M.H dosen mata kuliah Teori dan Perancangan Perundang-Undangan yang memberikan motivasi bagi kami mahasiswanya untuk memperdalam mata kuliah ini bukan sebatas teori yang disampaikan di bangku kuliah, tetapi melalui pengamatan langsung di lapangan mengenai praktek perancangan peraturan perundangan – undangan di daerah.
            Ide yang baik ini, disambut baik pula oleh kami mahasiswanya. Tak menunggu lama, kami pun membentuk panitia studi ekskursi, merumuskan tujuan dan tema serta menyusun konsep acara studi ekskursi ini. Studi ekskursi ini kami rencanakan dilaksanakan di DPRD Kabupaten Bangkalan Madura dengan tema: “Optimalisasi Peran Balegda dalam mewujudkan Prolegda” Studi Ekskursi ini tujuannya adalah, pertama, peserta mengerti dan memahami proses penyusunan perancangan Program Legislasi Daerah (PROLEGDA). Kedua, peserta dapat mengetahui dan memahami secara langsung faktor-faktor yang menyebabkan BALEGDA belum dapat secara optimal menjalankan Program Legislasi Daerah (PROLEGDA). Ketiga, Peserta dapat berkontribusi untuk memikirkan solusi alternative penyelesaian faktor-faktor optimalisasi peran BALEGDA.
            Selain studi ekskursi di DPRD Bangkalan, kami juga mengagendakan untuk menjalin komunikasi dan silahturami dengan mahasiswa program magister ilmu hukum di Universitas Trunojoyo Bangkalan. Tanggal 11 April 2013, tibalah pada waktu pelaksanaan studi ekskursi. Mendahului sang fajar, subuh itu kurang lebih jam 02.30 – 03.00 WIB kami mulai mempersiapkan diri karena rencananya jam 04.00 WIB kami harus meninggalkan kota malang menuju bangkalan pulau Madura. Setelah berkumpul dan berkordinasi dengan semua peserta studi ekskursi, akhirnya kami berangkat pukul 04 lewat 20 menit.
            Dari kejauhan terlihat menara jembatan suromadu, yang menghubungkan pulau Jawa dan Madura, berdiri kokoh dan megah, menandakan pulau Madura semakin dekat. Tak lama lagi kami menginjakan kaki di kabupaten bangkalan, kabupaten yang terkenal dengan wisata kulinernya, nasi bebek sinjay dan wisata batik khas madura. Kami bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas pertolongan dan penyertaannya kami boleh tiba di DPRD kabupaten bangkalan dan di sambut dengan baik oleh Pihak DPRD. Tepat pukul 10.00 WIB acara dimulai dengan diawali sambutan Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan yang disampaikan oleh wakil ketua DPRD, Drs Munawwar Cholil, MBA mewakili ketua DPRD yang berhalangan hadir.
“Bapak Ibu Yang Terhormat. Menyambut acara kunjungan kerja pada hari ini kami mengucapkan SELAMAT DATANG Di Kabupaten Bangkalan, semoga melalui ajang kunjungan yang sedang berlangsung pada hari ini dapat mempererat tali silahturami, sekaligus menjadi media dalam meningkatkan wahana untuk membangun kesamaan persepsi guna menambah wawasan, referensi, dan meningkatkan peran serta kapasitas BALEGDA dalam kaitannya dengan pelaksanaan Prolegda. Oleh karena itu kami sangat mendukung dan menyambut baik atas kunjungan kerja rombongan mahasiswa magister ilmu hukum Universitas Brawijaya ke DPRD Kabupaten Bangkalan.”  Ujar wakil ketua DPRD.
            Kami sebagai peserta Studi Ekskursi tentu juga berterima kasih kepada DPRD Kabupaten Bangkalan yang menerima kami dengan baik, memberikan kesempatan bagi kami untuk bertukar informasi mengenai peran Fungsi Balegda di DPRD Kabupaten Bangkalan. Sebab melalui moment inilah kita secara bersama-sama bisa saling berbagi. Mahasiswa dan dosen bisa berbagi ilmunya dari kampus, anggota DPRD bisa berbagi pengalamannya dan realita yang terjadi selama melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat dengan secara umum 3 tugas yaitu tugas legislasi, penganggaran dan pengawasan.
            Sesudah Opening Ceremony acara dilanjutkan dengan diskusi panel dengan menghadirkan 2 narasumber. Dr Jazim Hamidi, S.H., M.H sebagai akademisi yang ahli di bidang Hukum Tata Negara sekaligus dosen pendamping dalam studi ekskursi ini menyampaikan materinya dengan topik: Optimalisasi Peran Balegda dalam penyusunan prolegda. Beliau menyampaikan bahwa untuk mewujudkan peraturan daerah yang baik maka hal-hal yang penting dan harus diperhatikan dengan baik dalam pembentukan RAPERDA adalah Politik Hukum/Perundang-Undangan, Proses pembentukan meliputi: tahap pra legislasi, tahap legislasi dan tahap pasca legislasi, selanjutnya materi muatan dan asas hukum serta sebuah RAPERDA tersebut harus menjawab kebutuhan masyarakat/menyelesaikan masalah dan berbasis penelitian. Kemudian untuk mengoptimalisasi peran BALEGDA di DPRD dalam mewujudkan PROLEGDA, maka ada 7 hal yang beliau kemukakan, antara lain: penguatan sumber daya BALEGDA, prolegda berbasis penelitian (research), prolegda sub sistem dari prolegnas, pengadaan tenaga ahli, dukungan dana (anggaran resmi), penguatan partisipasi masyarakat dan e-parliament. Narasumber dari Pihak DPRD, H. Humron Maulana M, S.H.I sebagai ketua BALEGDA menyampaikan tentang proses pembentukan PERDA di DPRD Bangkalan yang sampai saat ini masih belum secara optimal serta peran BALEGDA yang masih lemah/bahkan kurang dalam mewujudkan Prolegda karena berbagai faktor, diantaranya kurangnya dukungan dana dan tenaga ahli yang mumpuni dalam mendukung BALEGDA sebagai posisi sentral di DPRD dalam merumuskan PROLEGDA.
            Terasa tak lengkap jika mengunjungi suatu daerah, tidak mengunjungi dan mendatangi icon atau menyaksikan hal yang unik dan khas dari daerah yang dikunjungi. Karena Negara kita kaya akan potensi sumber daya alamnya, potensi wisatanya, serta keanekaragaman budayanya, dll. Maka, setelah selesai kegiatan studi ekskursi di DPRD Bangkalan, segera kami menuju pusat oleh-oleh khas Madura, batik tulis dan jajanan khas Madura kami datangi. Selesai mengunjungi pusat oleh-oleh, agenda terakhir kami dalam studi ekskursi ini yaitu silahturami dengan mahasiswa S2 Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo sekaligus mengikuti kuliah umum bersama yang dibawakan Dr. Jazim Hamidi, S.H., M.H. 

Secara pribadi, saya sangat senang dan bangga atas pelaksanaan studi ekskursi ini karena banyak ilmu yang didapat, banyak moment kebersamaan yang mengakrabkan dilewati dan dinikmati bersama. Kebersamaan dan rasa kekeluargaan pun menjadi bagian dalam perjalanan ilmiah kita. Semoga kebersamaan ini terus berlanjut sampai kapanpun. 

Kamis, 31 Mei 2012

ADANA, WISATA PANTAI YANG TAK KALAH INDAHNYA.


Pulau Adana (Tampak Dekat)
Pulau Adana (Tampak Jauh)
Dari kejauhan sudah terlihat keindahannya, semakin dekat dan ketika menginjakan kaki, terlihat semakin indah dan mempesona. Begitupun dengan suara gemuruh ombaknya yang menggulung siang dan malam di pesisir pantai, kicauan burung yang terdengar merdu, hamparan pasir putih dan air lautnya yang masih perawan (jernih). Dilengkapi beberapa rumah “gantung” tradisional, serta pepohonan hijau dan rindang yang menjadi tempat berteduh dikala panasnya sinar matahari, atau sekedar duduk sambil melihat perahu layar yang melintas di laut sana. Membuatku yang sudah berkali – kali ke pulau ini untuk tidak bisa tidak, harus berbagi kepada anda, para pecinta wisata pantai akan keindahan pulau ini. Ya, dialah pulau Adana, pulau yang tak kalah bagus dan Indahnya diantara beberapa pulau di Tanimbar, maupun pulau wisata di Maluku yang selama ini menjadi tujuan wisata para wisatawan dalam negeri maupun luar negeri.

Pulau Adana terletak di desa Lingat, kecamatan Selaru, kabupaten Maluku Tenggara Barat, salah satu kabupaten di provinsi Maluku. Bagi anda para pencinta wisata pantai yang ingin berkunjung kesana, jangan kuatir, transportasi Udara dan laut tersedia. Bagi yang menggunakan pesawat terbang, dari Jakarta atau Surabaya bisa langsung menuju Kota Ambon Provinsi Maluku, setelah itu anda bisa melanjutkan perjalanan dengan menggunakan pesawat perintis dari Ambon menuju Saumlaki, ibukota kabupaten Maluku Tenggara Barat. 
Dari Saumlaki, anda bisa langsung menggunakan motor laut (bermesin diesel), transportasi tradisional masyarakat  dengan tujuan ke desa Lingat. Bisa juga menggunakan kapal Laut PT PELNI dari Jakarta atau Surabaya menuju Ambon, kemudian lanjut ke Saumlaki Ibukota Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Akan tetapi, dengan menggunakan kapal laut anda akan menghabiskan waktu seminggu lebih dalam perjalanan. Karenanya, lebih efektif dan waktu anda tidak terbuang-buang jika menggunakan transportasi udara  menuju Saumlaki.
   

Dari Saumlaki, dengan menggunakan motor laut menuju ke Desa Lingat, waktu tempuh kurang lebih 3 sampai 4 jam perjalanan. Dari desa lingat, anda bisa menyewa motor laut/perahu layar nelayan untuk mengantar anda menuju ke Pulau Adana. Lebih lengkap lagi jika anda sekaligus menggunakan jasa nelayan untuk menangkap ikan segar disana, anda pun bisa bakar ikan segar langsung dari laut dan menikmatinya disana. Tidak ada patokan harga untuk transportasi motor laut/perahu layar nelayan serta jasa menangkap ikan disana. Tergantung negosiasi anda dengan nelayan disana, syukur kalau tidak dikenakan biaya alias Gratis. Sebab, masyarakat desa disana sangat ramah, dan senang serta melayani dengan baik setiap orang yang datang mengunjungi desanya.

Selasa, 10 April 2012

Pelajar SD dan SMP di Lingat Terlantar, Salahnya Bupati atau Guru Setempat?


Pendidikan adalah hak warga negara, dan itu termuat jelas dalam konstitusi kita, UUD tahun 1945, Pasal 31 ayat 1 yang berbunyi: “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” Namun, apa jadinya jika hak itu tidak didapat dan dinikmati dengan seharusnya dan sebaik-baiknya oleh warga negara di seluruh tanah air Indonesia? Tulisan singkat saya ini membahas akar masalah kekurangan, dan ketidaktersedianya tenaga guru yang dibutuhkan di kecamatan Selaru kabupaten MTB, lebih khusus Sekolah-sekolah di desa Lingat. Mengapa di kecamatan Selaru, desa Lingat? Sebenarnya jika berbicara pendidikan di MTB, maka di kabupaten MTB yang terdiri dari 9 kecamatan dan 72 desa mengalami persoalan yang kurang lebih hampir sama, alias tidak jauh berbeda, dan ini kita harus akui, yaitu kekurangan tenaga guru serta sarana prasarana dan penunjang lainnya yang masih minim dan terbatas.

Akan tetapi, saya tidak berani membahas semua daerah yang ada. Sebab, persoalan data dan fakta dilapangan yang tidak saya miliki. Karenanya, saya hanya ingin membahas di desa Lingat, kecamatan Selaru. Ini juga jangan dianggap karena saya asal dari kampung Lingat, sehingga, hanya ingin mengangkat persoalan pendidikan disana saja. Namun, alasannya sangat mendasar, karena memang saya melihat langsung (saksi mata) atas proses pendidikan yang terjadi disana. Dengan demikian, menjadi tanggungjawab saya untuk mengangkat hal ini ke public, agar kita secara bersama –sama bisa mengetahui dan harapannya, pemangku kebijakan di daerah kabupaten dapat meresponnya dan menyikapinya sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki.

Bulan januari 2012, waktu itu saya masih berada di Lingat. Di minggu kedua bulan itu, masa liburan telah selesai. Para siswa - siswi dan guru dari TK, SD dan SMP kembali aktif di sekolah masing-masing, dan memulai mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) seperti biasanya. Ironisnya, beberapa hari saya perhatikan, siswa – siswi SD misalnya, dipulangkan oleh guru pada waktu yang tidak seharusnya, alias lebih awal dari waktu pulang sekolah biasanya. Siswa – siswi SD ini pun ada beberapa yang malas ke sekolah. Inilah yang membuat saya mulai mencurigai. Saya lalu bertanya dalam hati, ada apa sebenarnya? Apa yang sedang terjadi?

Kebetulan rumah saya berdekatan dengan SD Inpres Lingat. Suatu hari saya memutuskan untuk mendekat dan melihat dari luar pagar aktifitas siswa – siswi di sekolah tsb. Ternyata, yang terjadi adalah, ada siswa –siswi yang bermain – main di halaman sekolahnya, ada juga sebagian yang bermain di dalam ruang kelas. Keesokan harinya saya perhatikan, ternyata aktifitas yang sama masih dilakukan. Saya pun mulai bertanya ke salah seorang siswa. “kenapa dong seng belajar?” (kenapa kalian tidak belajar?), jawabnya: seng ada guru kaka (Tidak ada Guru kak)

Persoalan yang sama juga terjadi di SD Kristen Lingat. Siswa –siswi tersebut kadang bermain, kadang dipulangkan lebih awal dari waktu pulang sekolah, sebab tidak ada guru yang mengajar. Guru yang ada pun jumlahnya sedikit, tidak lebih dari 6 (enam) guru. Dengan demikian, kadang 1 (satu) tenaga guru bisa memegang 2 (dua) kelas (mengajar semua mata pelajaran dan sekaligus menjadi wali kelas). Di SMP Negeri 3 di Lingat pun tidak jauh berbeda persoalannya. Siswa – siswi kadang malas ke sekolah, dan (KBM) pun tidak terlaksana dengan baik. Alasannya cuman satu, kekurangan tenaga guru menyebabkan KBM tsb kadang tidak terlaksana. Siswa –siswi pun hanya bermain, lantas mereka malas ke sekolah. Saya sempat mendengar juga dari salah seorang siswa, bahwa kadang guru di sekolahnya mengajar mata pelajaran diluar bidang studinya/mata pelajaran yang bukan jurusannya/kompetensinya, dan alasannya cuman satu, lagi-lagi karena kekurangan tenaga guru.

Melihat persoalan yang sama terjadi di SD dan SMP di Lingat ini, sebagai anak daerah, saya tentu prihatin dengan kondisi yang ada. Amanat UUD tahun 1945 yang telah disebutkan diatas, sekali lagi saya sebutkan: “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Ternyata, hak itu belum dinikmati sepenuhnya oleh warga negara di beberapa daerah pelosok/pedalaman tanah air Indonesia ini, sebut saja salah satunya, anak-anak di Lingat. Mengapa hal ini bisa terjadi? Kebetulan pada satu kesempatan, ada seorang guru yang saya temui, saya kemudian bertanya tentang persoalan kekurangan tenaga guru ini, baik yang terjadi di SD maupun SMP ke beliau. “Sebenarnya tenaga guru lumayan cukup banyak, baik di SD maupun SMP. Tetapi, dengan adanya Pemilihan Kepala daerah (Pemilukada), Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten MTB bulan November 2011 yang lalu, ada dugaan keterlibatan beberapa Guru, baik SD dan SMP dalam mendukung/memilih salah satu pasangan kandidat bupati dan wakil bupati tertentu.

Para team sukses dari calon bupati yang juga adalah incumbent, Drs Bitsael Silvester Temmar melaporkan dugaan beberapa guru ini ke sang bupati tsb yang masih menjabat, akibatnya calon bupati pada pemilukada 2011 yang masih aktif sebagai bupati ini merasa guru – guru ini tidak mendukungnya/memilihnya, lantas beliau pun kemudian memberi sanksi kepada mereka. Ada yang diturunkan dari jabatannya sebagai kepala sekolah menjadi guru bantu, kemudian ada yang dipindahkan ke sekolah di desa, kecamatan lain. Anehnya, pemindahan guru – guru ini tidak diikuti dengan pengisian guru – guru baru dari tempat lain untuk menempati kekosongan guru pada sekolah di Lingat ini” ujarnya kepada saya. Saya kemudian menyimpulkan, inilah akar masalah dari ketidaktersedianya/kekurangannya tenaga guru di SD maupun SMP di Lingat yang akhirnya menyebabkan anak – anak sekolah SD dan SMP terlantar, dan tidak mendapatkan haknya dalam hal ini, memperoleh pengajaran, sebagaimana janji UUD tahun 1945.

Berkaitan dengan tindakan calon bupati pemilukada 2011, yang dalam hal ini sebagai incumbent, terhadap Guru –guru tsb, menurut analisa saya, ada beberapa hal:

Pertama, setiap orang memiliki hak untuk memilih dan pilih dalam pemilihan umum, dan itu diatur dalam UUD tahun 1945, itulah hak politik setiap warga negara. Dan Pada konteks pemilukada MTB ini, para guru memiliki hak untuk memilih siapapun pasangan bupati dan wakil bupati, tanpa ada paksaan atau intervensi dari pihak manapun. Sebaliknya, menjadi persoalan jika para guru secara terang benderang aktif sebagai team sukses dari salah satu pasangan kandidat bupati dan wakil bupati, atau aktif dalam kegiatan salah satu partai pendukung pasangan kandidat bupati dan wakil bupati, maka itu jelas tidak boleh. Sebab, PNS dilarang aktif dalam partai politik atau kegiatan kampanye, dan itu jelas larangannya diatur dalam Undang – Undang Pemilu.

Kedua, jika benar bahwa bupati memberikan sanksi hanya karena para guru tidak mendukungnya/memilihnya, maka jelas ini sebagai dendam politik bupati, dan para guru pun menjadi korban. Oleh karena itu, bagi para guru, ada jalur hukum yang bisa digunakan untuk menggugat bupati, yaitu dengan menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap keputusan (SK pindah) yang dirasa merugikan dan dianggap sebagai balas dendam bupati terhadap para guru. Asalkan para guru memiliki bukti yang cukup, besar kemungkinan, keadilan yang dikejar bisa tercapai. Oleh sebab itu, janganlah takut dan menyerah, bertindaklah!

Ketiga, jika benar itu adalah dendam politik bupati, sehingga memberi sanksi berupa pemindahan sejumlah guru ke tempat lain hanya karena para guru tidak memilihnya dalam pemilukada, jelas menunjukan bupati tidak profesional, dan tidak siap menerima kekalahan jika benar kalah dalam pemilukada. Bupati seperti ini jelas tidak pantes menjadi pemimpin, dan tidak perlu di pilih lagi oleh rakyat dalam pemilukada selanjutnya. Pemindahan sejumlah guru hanya karena dendam politik, menandakan sang bupati lebih mementingkan kepentingan pribadinya dari pada kepentingan masyarakat banyak, dalam hal ini terjadinya kekurangan guru di berbagai sekolah di Lingat, akibat sanksi yang diberikan bupati, dan menyebabkan para siswa –siswi terlantar. Hak untuk mendapatkan pengajaran pun tak terpenuhi.

Pendidikan adalah hak setiap warga negara. Sekali lagi, itu adalah amanat UUD tahun 1945 sebagai konstitusi tertinggi kita. Maka, setiap warga negara di seluruh daerah, pelosok dan daerah pedalaman di negeri ini berhak untuk memperolehnya, dan tidak ada satu orang pun/lembaga apapun yang bisa membatasi/menghalangi mereka untuk menikmati hak itu. Dari penuturan salah seorang guru di Lingat yang telah saya sebutkan diatas, bisa ditarik sebuah kesimpulan, yaitu pemulangan siswa – siswi SD maupun SMP di Lingat tiap harinya, yang lebih awal dari waktu pulang sekolah karena KBM tidak berjalan dengan baik. Siswa – siswi di sekolah sering sekali bermain dan tidak memperoleh pengajaran, dikarenakan tidak ada guru yang mengajar. Akar masalahnya yaitu Kekurangan/tidak tersedianya jumlah tenaga guru yang dibutuhkan tiap sekolah. Kekurangan/tidak tersedianya jumlah tenaga guru yang dibutuhkan karena dipindahkan oleh bupati pasca pemilukada. Dengan demikian, pelajar SD dan SMP disana terlantar, nyaris tak menikmati pendidikan sebagaimana janji UUD tahun 1945. Mengakhiri tulisan ini, ijinkan saya untuk bertanya: Ini salahnya siapa? Bupati atau guru setempat? Anda bisa menjawab sendiri.

Cartes A Rangotwat